BAB 1V ASPEK HUKUM DAN AMDAL ANALISA KELAYAKAN PABRIK

BAB IV
ASPEK HUKUM DAN AMDAL

1. pengertian
a. aspek hukum
sebelum menjalankan sebuah usaha atau bisnis makasegala prosedur yang berkaitan dengan izin-izin atau berbagai persyaratan harus terlebih dahulu sudah terpenuhi. Bagi badan usaha yang akan dijalankan juga perlu dipersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek hukum seperti badan hukum perusahaan yang akan dipilih dalam hal ini jenis badan usaha yang kami gunakan adalah C.V (Comanditer Vennotschap).
C.V atau perseroan komanditer merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.
Perusahaan perseroan komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko atau kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi apabila harta perusahaan tidak cukup untuk menutupi kewajibannya.
Tujuan pendirian C.V adalah untuk memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modal dengan tanggung jawab terbatas.




b. Amdal
Lingkungan hidup merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk ditelaah sebelum suatu investasi atau usaha dijalankan. Dampak lingkungan hidup yang terjadi adalah berubahnya suatu lingkungan dari bentuk aslinya seperti perubahan fisik kimia, biologi dan social. Perubahan ini jika tidak diantisipasi akan merusak tatanan yang sudah ada, baik terhadap fauna, flora maupun manusia itu sendiri.
Oleh karena itu sebelum suatu usaha dijalankan, maka sebaiknya dilakukan terlebih dahulu dilakukan studi tentang dampak lingkungan yang akan timbul, baik dampak sekarang maaupun dampak dimasa yang akan dating. Studi ini disamping untuk mengetahui dampak yang bakal timbul juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang dikenal dengan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Pengertian Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL ) menurut PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan. Arti lain dari analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungam atau tidak dan jika ya, maka akan diberikan jalan alternative pencegahannya.

0 komentar:

akatsuki member

akatsuki member
for the akatsuki lover

Cari Blog Ini

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More